Kamis, 28 Oktober 2010

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA


Topik Diskusi Kelas :
Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita jika sudah melaksanakan kewajiban dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut UUD 1945 Pasal 30 mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia  yang berisi tentang pertahanan dan keamanan negara yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia .
Adapun isi dari UUD 1945 pasal 30 yaitu sebagai berikut :


  1. Tiap-tiap warga negara  berhak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2.  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung .
  3. TNI terdiri atas Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan , melindungi , dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara .
  4.  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi , mengayomi , melayani masyarakat  serta menegakkan hukum .
  5.  Susunan dan kedudukan TNI , KNRI , hubungan kewenangan TNI dan KNRI di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara , serta hal –hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.
Sesuai pasal 30 UUD 1945 diatas dimaksudkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pembelaan dan keamanan oleh tentara negara Indonesia yang sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat.
Berikut adalah contoh hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia :
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·         Setiap warga negara berhak atas kerja dan penghidupan yang layak.
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintah.
·         Setiap warga negara bebas memiliki, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercaya.
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Setiap warga negara berhak memperthankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
·         Setiap warga negara berhak memilki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain hak yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam pembelaan negara. Berikut adalah contoh-contoh kewajiban yang yng harus dimiliki oleh warga negara Indonesia :

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  •  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan pauh terhadap segla hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
  •   Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Dlam pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, walaupun TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan funsi masin-masing keduanya harus bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Namun tidak hanya Polri dan TNI saja yng harus menjaga pertahanan dan keamanan negara melainkan setiap wara negara Indonesia. Baik ia berada di kawasan NKRI maupun ia berada di luar NKRI. Karena seperti yang telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 30 bahwasanya “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

SUMBER :

http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar