Perilaku menyimpang adalah suatu perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Menurut kajian sosiologi, penyimpangan bukan sesuatu yang melekat pada bentuk perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial. Penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda. Penyimpangan dipelajari melalui proses alih budaya (cultural transmission). Melalui proses belajar ini, seseorang mempelajari suatu budaya menyimpang. Perilaku menyimpang juga bisa terjadi ketika dalam proses sosialisasi, seseorang mengambil peran yang salah dari generalized others atau meniru perilaku yang salah. Perilaku menyimpang juga terjadi pada masyarakat yang memiliki nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang, yaitu suatu kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan norma budaya yang dominan.
Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu penyimpangan yang bersifat positif dan penyimpangan yang bersifat negatif. Penyimpangan yang bersifat positif adalah penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, perilaku bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial.
Perilaku menyimpang dapat digolongkan atas tindakan kriminal atau kejahatan, penyimpangan seksual, penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang, serta penyimpangan dalam gaya hidup. Tindakan kriminal atau kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang merupakan bentuk penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agama. Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogansi dan eksentrik. Sikap arogansi, antara lain kesombongan terhadap suatu yang dimilikinya seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh.
Berikut ini adalah contoh kasus dari penyimpangan sosial :
37 Mahasiswa Baru Unila Pengguna Narkoba
Sebanyak 37 mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang diterima tahun ini, terbukti secara positif sebagai pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Dari 37 orang itu, Sembilan mahasiswa baru lulus lewat UMPTN untuk Strata 1 (S1) dan 28 orang lainnya untuk program Diploma 3. Rektor Unila, Prof. Dr. Ir Muhajir Utomo, Jumat (29/9) membenarkan adanya 37 mahasiswa pengguna narkoba. Namun demikian, pimpinan Unila hingga kini masih tetap memperkenankan untuk kuliah layaknya mahasiswa baru yang lain.
Dijelaskan, sesuai kebijakan Unila setiap calon mahasiswa baru yang lolos seleksi harus melewati tes tambahan termasuk tes urine dan tes darah. Ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah di antara mereka ada yang terlibat secara aktif sebagai pengguna narkoba. Setelah dilakukan tes urine secara kolektif terhadap seluruh mahasiswa baru oleh Unila bekerja sama dengan RSU Abdul Moeloek Bandarlampung beberapa waktu lalu, ternyata 37 orang di antaranya positif sebagai pengguna narkoba.
“Kenyataan ini memang cukup memprihatinkan. Sebab, dengan fakta itu semakin jelas bahwa penggunaan narkoba di kalangan generasi muda sudah demikian parah. Buktinya, ada di antara lulusan SMU di daerah ini yang terlibat aktif mengkonsumsi narkoba sejak lama,” tegasnya. Rektor bersama pimpinan Unila kini masih membahas kasus tersebut. Selain memanggil orangtua mereka, masing-masing mahasiswa yang positif pengguna narkoba ini dipanggil satu persatu untuk diklarifikasi ulang. Bagi yang mengaku secara jujur, tidak dilanjutkan untuk tes darah. Tetapi, di antara mereka ada yang berkilah dan membantah sebagai pengguna narkoba. “Untuk itu mereka diharuskan mengikuti tes lanjutan yakni tes darah. Setelah dilakukan tes kedua ini, ternyata hasilnya tetap positif. Jadi, 37 orang mahasiswa baru Unila yang terbukti positif pengguna narkoba tersebut betul-betul ditemukan dari hasil tes yang tingkat kebenarannya tak perlu diragukan lagi,” ujarnya.
Menurut Muhajir, sebetulnya Unila sudah mempertimbangkan untuk membatalkan kelulusan 37 mahasiswa baru pengguna narkoba tersebut. Hanya saja demi pertimbangan kemanusiaan dan juga atas jaminan orangtua masing-masing, mereka masih tetap diperkenankan untuk kuliah di Unila. Dijelaskan, memberi peluang tetap kuliah di Unila bagi mereka bukan berarti diberikan begitu saja. Para mahasiswa dan orangtua mereka harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengkonsumsi narkoba lagi.
Sumber : www.kompas.com dengan perubahan
Pembahasan Analisa Kasus
Berdasarkan kasus di atas, kami beranggapan bahwa ada terjadinya suatu pnyimpangan sosial. Karena adanya beberapa jumlah mahasiswa baru yang terbukti sebagai pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Dengan adanya hal ini, jelas dapat membawa dampak yang negatif terhadap diri sang mahasiswa, kampus, maupun masyarakat di sekitarnya. Dampak negatif yang dapat terjadi misalnya, seandainya mahasiswa tersebut masih belum bisa berhenti untuk menggunakan narkoba, akan ditakutkan dapat mempengaruhi mahasiswa-mahasiswa lainnya. Bagaimana jika mahasiswa tersebut tidak hanya sebagai pemakai saja, tetapi juga sebagai pengedar. Tentu ini sangat meresahkan mahasiwa lain dan masyarakat di sekitarnya. Dan nama baik kampus juga bisa tercemar akibat dari kasus tersebut.
Saran :
Menurut kami, sebaiknya rektor dan pimpinan di universitas tersebut bisa lebih tegas lagi terhadap mahasiswa-mahasiswa yang ada di universitas tersebut sesuai dengan peraturan dan sanksi yang berlaku. Dengan adanya kejadian tersebut, sebaiknya kampus tersebut mengadakan razia rutin guna mencegah adanya kembali kasus mahasiswa yang memakai narkoba. Hal itu dapat dilakukan bukan hanya kepada mahasiswa baru saja, tetapi juga kepada mahasiswa lama (senior). Agar, hal tersebut tidak dapat merugikan mahasiswa lain, nama baik kampus, dan masyarakat di sekitarnya.
sumber :
www.kompas.comSosiologi SMA kelas X, Kun Maryati dan Juju Suryawati kurikulum 2004
Sosiologi SMA dan MA kelas X, Kun Maryati dan Juju Suryawati kurikulum 2006
makasih, it's help
BalasHapusijin ngopi mbah...
BalasHapus