Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia sekarang ini sepertinya menghilang dari diri masyarakat Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran terus saja terjadi, mungkin itu juga dikarenakan oleh badan-badan penegak hukum yang terlalu lemah dalam melaksanakan tugasnya. Terlalu lemah karena banyak sekali terlihat oleh kita, para tesangka yang seharusnya mendapatkan hukuman yang berat malah mendapatkan hukuman yang ringan, bahkan bisa terbebas dari hukuman tersebut, sebut saja para koruptor kelas kakap. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan oleh pengaruh kekuasaan/kekayaan yang dimiliki oleh para tersangka. Tentu saja itu sangat bertentangan dengan salah satu ciri negara Hukum, yaitu ”Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak”. Itu baru saja terjadi terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Arthalyta, atau dengan kata lain adalah uang suap, yang di gunakan untuk menghilangkan pelanggaran yang telah terjadi. Belum lagi para koruptor yang menggunakan uang rakyatnya untuk menyuap para jaksa agar dirinya dianggap tidak melakukan korupsi.
Hal tersebut sangat membuktikan bahwa kesadaran hukum di negara ini sangat lemah. Salah satu ciri negara hukum lainnya adalah ”Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan”, juga kurang dirasakan akan pentingnya kesadaran dalam menjiwainya. Hal itu dapat terlihat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh para aparat keamanan terhadap mahasiswa UNAS , juga FPI yang melakukan tindak kekerasan terhadap aliansi kebangsaan. Tentu saja hal tersebut melanggar HAM.
Kuranganya kesadaran hukum yang lainnya antara lain adalah dalam bidang lalu lintas, pelanggaran banyak dilakukan oleh kendaraan beroda dua, misalnya saja tidak memakai helm saat berkendaraan, menerobos lampu merah, tentu saja itu sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indsonesia yang baik, wajib memiliki kesadaran hukum. Karena dengan adanya kesadaran hukumlah negar kita akan makmur, aman, dan damai. Mari kita semua bangkitkan Indonesia dengan menegakkan hukum yang ada.Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam Dhamma menegaskan jika terdapat seseorang yang patut menerima hukuman harus dihukum. Dan ia yang patut diberi hadiah harus diberi hadiah. Jangan melukai makhluk hidup apapun, tetapi berlakulah adil, penuh cinta, dan kebaikan. Orang yang dihukum atas kejahatannya akan terluka bukan dari niat buruk hakimnya tetapi melalui tindakan jahat itu sendiri. Dalam hal ini Buddha mengajarkan bahwa semua peperangan di mana manusia mencoba membantai saudaranya sangat disayangkan. Terkecuali jika tidak ada cara lain mereka yang terlibat perang untuk memelihara kedamaian dan keteraturan, setelah menghabiskan segala cara untuk menghindari konflik.
Dalam Dhamma menekankan bahwa jika seseorang yang berjuang demi kedamaian dan kebenaran akan mendapatkan ganjaran besar: bahkan kekalahannya akan dianggap sebagai kemenangan. Namun dalam hal ini Buddha tetap lebih mengutamakan bentuk penyelesaian masalah dengan perdamaian karena perdamaian merupakan kemenangan sepenuhnya.
Sumber :
http://fixguy.wordpress.com/artikel-ketika-negara-hukum-kehilangan-kesadaran-hukumnya/
http://www.tanahputih.org/artikel/74-warga-negara-yang-baik-dalam-buddhisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar