Sindikat pemalsuan STNK
diringkus polisi
Pelaku sudah satu tahun menjalankan
aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor,"
akarta (ANTARA News) - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) di Pasar Rebo Jakarta Timur berhasil diringkus Polres Metro Jakarta
Timur. Dari hasil penyidikan polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dengan tersangka utama Dedi Setyadi (35). Sementara tiga tersangka lainnya yang ditangkap bernama Syamsuri (45) sebagai perantara jasa STNK palsu, Dani Supriatna (34) dan Hasan (34) pemesan dari jasa STNK palsu.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi (35), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap di kontrakannya pada Rabu lalu (30/5).
"Pelaku sudah satu tahun
menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan
motor," kata Kompol Didik Haryadi. di Jakarta.
"Saat tertangkap, ditemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu dan beberapa buah stempel," kata Didik Haryadi.
Petugas pun melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Hasilnya, petugas kembali menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift dan Syamsuri, menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Feroza.
"Kami juga menangkap Hasan. Dia itu perantara dari Dedi Setyadi ke para pemesannya," ujarnya.
Dua tersangka ini ketahuan karena mencoba memesan STNK palsu untuk mobilnya melalui perantara bernama Samsuri,` kata Didik.
Dari pengakuan pelaku Dedi Setyadi, mengakui dirinya baru menjalankan bisnis ini baru satu tahun.
Dedi mengaku dirinya belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 lalu dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas.
"Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau nggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya jual Rp1 juta untuk STNK mobil dan Rp600 ribu untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 lembar STNK ,120 STNK pajak mobil dan motor, dua buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metrojaya.
Keempat tersangka tersebut, kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(ANT-009/Z003)
"Saat tertangkap, ditemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu dan beberapa buah stempel," kata Didik Haryadi.
Petugas pun melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Hasilnya, petugas kembali menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift dan Syamsuri, menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Feroza.
"Kami juga menangkap Hasan. Dia itu perantara dari Dedi Setyadi ke para pemesannya," ujarnya.
Dua tersangka ini ketahuan karena mencoba memesan STNK palsu untuk mobilnya melalui perantara bernama Samsuri,` kata Didik.
Dari pengakuan pelaku Dedi Setyadi, mengakui dirinya baru menjalankan bisnis ini baru satu tahun.
Dedi mengaku dirinya belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 lalu dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas.
"Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau nggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya jual Rp1 juta untuk STNK mobil dan Rp600 ribu untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 lembar STNK ,120 STNK pajak mobil dan motor, dua buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metrojaya.
Keempat tersangka tersebut, kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(ANT-009/Z003)